HAK PASIEN DAN KELUARGA
RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TK. III NGANJUK

1.  Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.  Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.  Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

4.  Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan

      standar prosedur operasional.

5.  Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian

      fisik dan materi.

6.  Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang

      berlaku di Rumah Sakit.

8.  Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang

      mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9.  Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data

      medisnya.

10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,

       tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi,

       dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh

       tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu

       tidak mengganggu pasien lainnya.

14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di

       Rumah Sakit.

15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan

       kepercayaan yang dianutnya.

17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan

       pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan

       melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.