RS Bhayangkara
Nganjuk

Sakit Mendadak, ke IGD atau Poliklinik?

Tim RS Bhayangkara27 Oktober 2026

Apa Bedanya IGD dan Poliklinik?

Secara singkat, IGD untuk kondisi yang tidak bisa menunggu, sedangkan poliklinik untuk kondisi yang bisa dijadwalkan.

IGD (Instalasi Gawat Darurat) menangani kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa atau berisiko cacat dan melayani 24 jam setiap hari termasuk hari libur. Sedangkan Poliklinik (Rawat Jalan) menangani pengobatan, pemeriksaan, dan kontrol penyakit yang tidak mendesak dengan jam layanan sesuai jadwal praktik dokter. Jika pasien menggunakan BPJS, ketika di IGD tidak perlu surat rujukan bila kondisinya gawat darurat, jika di Poliklinik perlu surat rujukan dari faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik).

Kondisi yang Harus Segera ke IGD

Segera ke IGD atau hubungi layanan ambulans bila Anda atau keluarga mengalami:

  • Nyeri dada hebat, terasa seperti ditekan atau ditindih, terutama bila menjalar ke lengan kiri, leher, atau rahang

  • Sesak napas berat, napas berbunyi, atau bibir dan kuku kebiruan

  • Gejala stroke: wajah tidak simetris, lengan atau tungkai lemah sesisi, bicara pelo, atau pandangan kabur mendadak

  • Penurunan kesadaran, pingsan, atau sulit dibangunkan

  • Kejang, terutama yang berlangsung lama atau baru pertama kali

  • Perdarahan hebat yang tidak berhenti, muntah darah, atau BAB berwarna hitam

  • Kecelakaan dan cedera berat: patah tulang, luka robek yang dalam, cedera kepala, atau luka bakar luas

  • Nyeri perut hebat yang muncul tiba-tiba dan tidak tertahankan

  • Demam tinggi dengan tanda bahaya, seperti kejang, sangat lemas, atau tanda syok pada DBD

  • Keracunan makanan, obat, atau bahan kimia, serta gigitan ular atau hewan berbisa

  • Reaksi alergi berat: bengkak pada wajah, bibir, atau tenggorokan disertai sesak napas

  • Dehidrasi berat akibat diare atau muntah terus-menerus, terutama pada anak dan lansia

  • Kegawatan kehamilan: perdarahan dari jalan lahir, ketuban pecah, kejang, atau gerakan janin berkurang

Prinsipnya: bila ragu dan kondisinya tampak memburuk dengan cepat, jangan menunggu, segera ke IGD.

Kondisi yang Cukup ke Poliklinik

Kondisi berikut umumnya tidak mengancam nyawa dan lebih tepat ditangani di poliklinik:

  • Batuk, pilek, atau sakit tenggorokan ringan tanpa sesak napas

  • Demam ringan yang baru 1–2 hari tanpa tanda bahaya

  • Kontrol rutin penyakit kronis, seperti hipertensi, diabetes, asma, atau penyakit jantung yang stabil

  • Mengambil obat rutin atau kontrol setelah operasi dan rawat inap

  • Keluhan yang sudah berlangsung lama, seperti nyeri sendi, sakit punggung, gatal-gatal, atau gangguan pencernaan ringan

  • Pemeriksaan kehamilan rutin

  • Konsultasi hasil laboratorium atau rontgen

  • Pemeriksaan kesehatan, imunisasi, atau surat keterangan sehat

Bila keluhan ringan muncul di luar jam poliklinik, pertimbangkan dulu apakah kondisi tersebut bisa menunggu hingga poliklinik buka. Pasien BPJS juga dapat lebih dulu berobat ke faskes tingkat pertama sesuai kepesertaan.

Mengenal Sistem Triase di IGD

Setiap pasien yang datang ke IGD akan dinilai terlebih dahulu oleh petugas dalam proses yang disebut triase. Pasien dilayani berdasarkan tingkat kegawatan, bukan urutan kedatangan. Secara umum, kategorinya:

  • Merah (gawat darurat): kondisi mengancam nyawa yang harus ditangani segera, misalnya henti napas, syok, atau perdarahan hebat

  • Kuning (darurat): kondisi serius yang perlu ditangani cepat tetapi tidak langsung mengancam nyawa, misalnya patah tulang tertutup atau sesak sedang

  • Hijau (tidak gawat): kondisi ringan yang dapat menunggu, misalnya luka kecil atau demam ringan

Karena itu, pasien dengan kondisi ringan mungkin harus menunggu lebih lama di IGD karena petugas mendahulukan pasien yang lebih kritis. Mohon pengertiannya, karena sistem ini menyelamatkan nyawa.

Ketentuan untuk Pasien BPJS Kesehatan

  • Di IGD, pasien BPJS dapat langsung datang tanpa surat rujukan bila kondisinya memenuhi kriteria gawat darurat.

  • Bila setelah diperiksa ternyata kondisinya tidak termasuk gawat darurat, pelayanan di IGD mungkin tidak ditanggung BPJS. Pasien dapat diarahkan berobat ke poliklinik melalui rujukan faskes tingkat pertama, atau menjadi pasien umum.

  • Di poliklinik, pasien BPJS memerlukan surat rujukan dari faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) yang masih berlaku, kecuali untuk kontrol ulang yang dijadwalkan rumah sakit.

  • Pastikan kepesertaan BPJS aktif dan bawa kartu atau tunjukkan aplikasi Mobile JKN.

Tips Sebelum ke IGD atau Poliklinik

Bila ke IGD:

  • Tetap tenang dan segera berangkat. Bila kondisi sangat berat, hubungi ambulans: [NOMOR IGD/AMBULANS RS] atau layanan darurat 119.

  • Jangan mengemudi sendiri bila Anda yang sakit. Minta bantuan keluarga atau orang terdekat.

  • Bawa KTP, kartu BPJS atau asuransi, dan daftar obat yang sedang diminum.

  • Sampaikan keluhan dengan jelas kepada petugas: sejak kapan, apa yang dirasakan, dan riwayat penyakit.

Bila ke poliklinik:

  • Cek jadwal praktik dokter spesialis terlebih dahulu: [JADWAL POLIKLINIK / LINK WEBSITE].

  • Manfaatkan pendaftaran online agar tidak antre lama: [CARA DAFTAR ONLINE / NOMOR WHATSAPP].

  • Siapkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama bagi pasien BPJS.

  • Bawa hasil pemeriksaan sebelumnya, seperti hasil laboratorium atau rontgen, serta obat yang sedang dikonsumsi.

  • Datang sesuai waktu yang dijadwalkan.

Kesimpulan

IGD dan poliklinik memiliki peran yang berbeda. IGD untuk kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa atau berisiko cacat, dan buka 24 jam dengan pelayanan berdasarkan tingkat kegawatan. Poliklinik untuk pemeriksaan dan kontrol kondisi yang tidak mendesak, sesuai jadwal dokter. Dengan memilih tempat yang tepat, Anda mendapat pelayanan yang lebih cepat dan sesuai, sekaligus membantu IGD tetap siap menolong pasien yang paling membutuhkan. Bila ragu dan kondisi memburuk, utamakan keselamatan dan segera ke IGD.

Ditulis oleh:Tim RS Bhayangkara
Semua Artikel