WBS Polri adalah sarana informasi di lingkungan Polri untuk menyampaikan informasi secara online adanya indikasi tindak pidana Korupsi di lingkungan Polri yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti sebagai informasi awal dan hak pelapor.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.